Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sekolah Madrasah dan Raudhatul Athfal Cair Bertahap

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Senin, 17 Februari 2025 | 12:59 WIB
Guru madrasah (Foto/Dok/Media24)
Guru madrasah (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) pastikan tunjangan insentif bagi guru non-PNS (pegawai negeri sipil) sekolah madrasah dan raudhatul athfal (RA) cair secara bertahap meskipun ada efisiensi anggaran.

"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam rapat kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS," kata Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno dikutip dari rilis resmi situs Kemenag, Senin (17/2/2025).

'Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap," tambahnya 

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Besok, Guru Madrasah Bisa Cek EMIS, Masuk PPG Daljab Angkatan I atau Berikutnya

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyebutkan, ada kriteria yang perlu dipenuhi agar guru bisa menerima tunjangan insentif ini. 

Hal ini nanti hadir dalam bentuk Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

"Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini," kata Thobib.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Program Optimalkan Pembelajaran di Madrasah selama Ramadan 1446 H

Meski demikian Thobib sudah membocorkan berbagai kriteria guru penerima tunjangan insentif, yaitu:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.

2. Belum lulus sertifikasi pendidik yang dilakukan Kemenag.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X