MEDIA24.ID, JAKARTA - Dalam ajaran Islam, mandi janabah adalah bagian penting yang disyariatkan untuk menjaga kebersihan dan kesucian.
Praktik mandi janabah ini tidak hanya disebutkan dalam Alquran tetapi juga dijelaskan dalam sunnah Rasulullah SAW.
Berdasarkan buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory, LC, MA.
Baca Juga: Sidang PK Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Kembali Digelar, Ditunda untuk Lengkapi Bukti Baru
berikut adalah panduan mandi janabah berdasarkan empat mazhab besar dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, yang diajarkan oleh Imam Burhanuddin al-Marghinani, terdapat tiga rukun utama dalam mandi janabah:
- Berkumur-kumur (madhmadhah)
- Memasukkan air ke hidung (istinsyaq)
- Membasuh seluruh tubuh
Selain itu, disunahkan untuk mencuci tangan dan kemaluan, menghilangkan najis, berwudhu, serta menuangkan air tiga kali ke kepala dan tubuh. Bagi wanita, tidak wajib melepaskan ikatan rambut jika air sudah menyentuh kulit kepala.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan: Ini Wilayah yang Perlu Waspada!
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki yang diwakili oleh Imam Abu an-Naja al-'Asymawi menetapkan lima rukun mandi janabah:
- Niat
- Membasuh seluruh tubuh dengan air
- Menggosok seluruh badan (dalk)
- Muwalah (mengalirkan air secara terus-menerus)
- Menyela-nyela rambut
Sunahnya mencakup berkumur, memasukkan air ke hidung, dan mencuci tangan, sementara fadhoilnya meliputi membersihkan najis dan menggunakan sedikit air.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan: Ini Wilayah yang Perlu Waspada!
3. Mazhab Syafi'i
Menurut Imam Abu Syuja' al-Ashfahani dalam mazhab Syafi'i, mandi janabah memiliki tiga rukun:
- Niat
- Menghilangkan najis di tubuh
- Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit
Sunahnya meliputi membaca bismillah, berwudhu, menggosok badan, dan mendahulukan sisi kanan.
Baca Juga: Maung Bakal jadi Kendaraan Dinas, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Artikel Terkait
Maung Bakal jadi Kendaraan Dinas, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan: Ini Wilayah yang Perlu Waspada!
Sidang PK Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Kembali Digelar, Ditunda untuk Lengkapi Bukti Baru