MEDIA24.ID, JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Hal ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, terdapat sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan untuk Inpres tersebut.
Baca Juga: Bantah Isu Menghapus Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN, Sri Mulyani: Pastikan akan Tetap Cair
Menurutnya, rencana kebijakan itu bertujuan agar para abdi negara tersebut lebih adaptif, efektif, dan efisien.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Zudan menjelaskan, dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
Baca Juga: Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya?
"Jadikan efisiensi ini untuk mem-branding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai," ujarnya.
Adapun sepuluh rencana kebijakan tersebut yaitu:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
Artikel Terkait
AHY : Wacana WFA Semangatnya Mengurai Kepadatan Periode Libur Lebaran 2025