MEDIA24.ID - Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Isu penghapusan gaji ke-13 ASN mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus. Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.
Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.
Baca Juga: Empat Bulan Jelang Penyelenggaraan Haji, Menag Minta intensitas Koordinasi Ditingkatkan
Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus.
Baca Juga: BPBD Jakarta Mencatat Ratusan Warga Korban Banjir Masih Mengungsi
Berbagai unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp semakin memperkeruh situasi.
Namun, apakah benar kabar tersebut?
Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan.
Ia memastikan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Baca Juga: Segera Bergabung dengan Yokohama Marinos, Bek Timnas Indonesia Sandy Walsh Tiba di Jepang
"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemangkasan gaji ke-13 dan THR.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Rinci Barang dan Jasa Tarif PPN 0 Persen di Tahun 2025
Anggaran Disetujui Sri Mulyani, Komisi X DPR akan Kawal Pencairan Tukin Dosen ASN
Lakukan Kunjungan ke Kantor Pajak, Menkeu Sri Mulyani Meminta Maaf Layanan Coretax Mengalami Gangguan
Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair, Publik Diminta Menunggu
Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair