Hadir di Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang untuk Sampaikan Harapan

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Jumat, 7 Maret 2025 | 11:25 WIB
Potret mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) dalam sidang kasus impor gula yang melibatkan eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan)
Potret mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) dalam sidang kasus impor gula yang melibatkan eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Di sisi lain, tampak eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir di lokasi yang sama untuk menyaksikan sidang perdana sang mantan Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong.

Anies juga sempat disambut langsung oleh istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, dan kuasa hukum Ary Yusuf Amir.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Antara Peluang dan Tantangan

"Apa kabar Cis?" sapa Anies kepada Ciska Wihardja di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Baik, makasih ya dukungannya," jawab Ciska kepada sosok yang sebelumnya didukung Tom Lembong di Pilpres 2024 itu.

Di hadapan awak media, Anies menjelaskan maksud kehadirannya untuk memberikan dukungan langsung kepada Tom Lembong.

Mantan kompetitor Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024 itu berharap majelis hakim dapat bertindak adil dalam mengadili perkara Tom Lembong.

Baca Juga: Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset dari Timeline BKN

"Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," tegas Anies.

"Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," tandasnya.

Bagi yang belum tahu, Tom Lembong menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya.

Baca Juga: Aplikasi Muslim Pro: Nikmati 5 Fitur Digital Bikin Ibadah Naik Level saat Ramadan

Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X