MEDIA24.ID, JAKARTA-Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025), tidak disiarkan secara langsung atau live.
Hal tersebut merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Di mana Majelis Hakim melarang awak media untuk menyiarkan persidangan tersebut secara langsung, mengingat sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Suap, Sekjen PDIP Hasto Minta Bebas dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
"Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming (siaran langsung), ya. Jadi, hanya sekadar untuk peliputan silakan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang.
Tak hanya awak media, hakim ketua juga meminta para pengunjung agar tidak merekam jalannya persidangan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
Proses persidangan, kata Hakim Ketua, sudah terekam oleh alat, sehingga sudah akurat dan cukup.
Baca Juga: Sidang Perdana Skandal Suap, Hasto Kristiyanto: Saya Yakin Bahwa Ini Adalah Kriminalisasi Hukum
"Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga Insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang Hasto yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang kali ini, Jaksa KPK memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Hasto.
Ketiga saksi tersebut yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta mantan anggota KPU Agustiani Tio Fridelina.
Adapun dalam kasus tersebut, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor dalam Kasus Harun Masiku