MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi guncangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor ekspor dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), serta menegaskan pentingnya respons strategis yang terkoordinasi antara Pemerintah dan KPPU.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025 di Kantor KPPU Jakarta, dinilai ada 4 (empat) dampak kebijakan tarif terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Pertama, KPPU menilai bahwa tarif tinggi yaitu tarif impor reciprocal sebesar 32% dari kebijakan Presiden AS Donald Trump akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.
Baca Juga: Gandeng MA dan ATR, Kemenag Fokus Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Pemakaman
Komoditas unggulan seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi terancam kehilangan pasar karena menjadi lebih mahal dibanding produk dari negara pesaing, seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24%.
KPPU juga menilai bahwa pasar domestik akan terancam oversupply dan serbuan produk impor murah. Situasi ini akan memicu pelimpahan stok ke pasar dalam negeri akibat penurunan permintaan ekspor, yang berpotensi menurunkan harga komoditas lokal dan merugikan petani serta pelaku UMKM.
Di sisi lain, Indonesia juga berisiko menjadi sasaran limpahan produk murah dari Tiongkok yang terkena tarif tinggi di AS. Produk-produk seperti elektronik, besi baja, furnitur, hingga kendaraan diperkirakan akan membanjiri pasar Indonesia dengan nilai potensi mencapai USD 221,6 miliar.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cairnya? Ini Komponan Besarannya
Dalam kondisi pasar yang oversupply, KPPU memperingatkan potensi maraknya praktik predatory pricing, strategi menjual barang di bawah harga pasar untuk menguasai pasar.
Dampak ketiga adalah industri yang berfokus pada ekspor ke AS juga berpotensi mengalami pengurangan produksi dan pemutusan hubungan kerja akibat penurunan pesanan dari pasar AS. Sehingga berpotensi menyebabkan PHK atau penutupan pabrik.
Kondisi ini juga membuka celah bagi akuisisi oleh investor asing. Hal ini dapat mengubah struktur pasar domestik dan mengganggu keseimbangan persaingan usaha.
Baca Juga: Temukan Promosi Haji Tanpa Antre, Kemenag Minta Laporkan ke Pihak Berwenang
Oleh karena itu, KPPU menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap merger dan akuisisi, serta koordinasi erat dengan Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.
“Koordinasi dan sinergi pengawasan merger dan akuisisi antara KPPU dengan Pemerintah atau berbagai regulator sangat dibutuhkan dimasa ini. Jika perlu, KPPU dan Pemerintah harus memiliki stratefi pengawasan yang dilakukan bersama untuk mengawasi potensi merger dan akuisisi yang merugikan”, tegas Aru.
Artikel Terkait
KPPU Berkolaborasi dengan KPK Perkuat Sasar Dugaan Korupsi dalam Persaingan Usaha
Jelang Ramadan 1446 Hijriah, KPPU Pantau Harga Pangan Ada 11 Temuan, Berikut Daftarnya
KPPU Selidiki Praktik Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga
Survei KPPU: Harga Pangan di Pasar Alami Kenaikan Jelang Lebaran
KPPU Berkolaborasi dengan Unissula Dukung Revisi UU Persaingan Usaha