KPPU Bongkar Dugaan Persekongkolan Tender di Proyek Pipa Gas Cisem 2

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 21:38 WIB
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyatakan adanya dugaan persekongkolan tender dalam proyek Pipa Gas Cisem 2 (KPPU)
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyatakan adanya dugaan persekongkolan tender dalam proyek Pipa Gas Cisem 2 (KPPU)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyelesaikan proses investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (Cisem 2) senilai hampir Rp3 triliun.

Perkara proyek Cisem 2 kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat dari KPPU adanya pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.

Proyek Cisem 2 yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri Jawa Tengah.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Wamendikdasmen di Hadapan Puluhan Guru Penggerak dan Tenaga Kependidikan Jawa Timur

Proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026.

Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri.

Tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 km.

Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Mengaku Tak Terlalu Emosional saat Hadapi China

Tender akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.

Menyikapi hal tersebut, Investigator KPPU menetapkan 5 (lima) pihak sebagai Terlapor: PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.

Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha.

Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, namun juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional.

Baca Juga: Dorong Transisi Energi, FIM PII Gelar Forum Perdana 'Energy Young Professional Network'

Sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir.

Ketua KPPU menekankan pentingnya sektor ini diperbaiki. “Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru," ungkap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X