Ketua KPPU Fanshurullah Asa Penuhi Panggilan KPK, Membawa Dokumen Bantu Usut Korupsi Jual Beli Gas

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 22:09 WIB
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 09.30 WIB, di Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025 (Gunawan Daulay)
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 09.30 WIB, di Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025 (Gunawan Daulay)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025.

Fanshurullah Asa datang ke gedung merah putih KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait jual beli gas, antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Dalam perkara tersebut Fanshurullah Asa akan bertindak dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode Tahun 2017-2021.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Zulhijah Digelar 27 Mei, Pemantauan Hilal Dilakukan di 114 Titik

Pantauan di lokasi, Fanshurullah Asa tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 09.46 WIB dan mengenakan kemeja putih dan ditemani beberapa orang.

Sebagai Kepala BPH Migas 2017-2021, Fanshurullah Asa sudah tiga kali mendatangi Gedung KPK, untuk memberikan keterangan terkait beberapa kasus korupsi.

"Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini. Saya sudah tiga kali ini. Sebelumnya saya (ke KPK) terkait masalah digitalisasi SPBU," kata Fanshurullah kepada Wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Terpilih Jadi Sekolah Garuda, MAN IC OKI Siap Jadi Model Sekolah Unggul Bertaraf Global

"Pertama ini (kasus) niaga gas pertingkat ini. Yang kedua, digitalisasi SPBU, sudah ada juga tersangka. Satu lagi Pipa Cirebon Semarang yang menggunakan APBN CISEM 1 yang Rp 1 triliun itu sudah ada tersangka juga," ujarnya.

Fanshurullah mengatakan, sudah membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK untuk mengusut kasus korupsi jual beli gas tersebut.

"Dokumen semua di sana, saya bawa. Saya sampai terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu. Saya ngomong demi kepentingan nasional," ungkapnya.

Namun demikian, Fanshurullah Asa mengapresiasi adanya inisiatif KPK dalam kasus tersebut.

Baca Juga: FGD Bimas Islam, Stafsus Menag Ismail Cawidu Beberkan Prinsip 7C dalam Ilmu Komunikasi di Era Digital

“Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut. Untuk itu saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya.
Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini,” jelas Fanshurullah Asa.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X