KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun, Terindikasi Diskriminatif

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Senin, 7 Juli 2025 | 07:40 WIB
KPPU menduga pelanggaran merujuk pada indikasi adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina (Foto: dok)
KPPU menduga pelanggaran merujuk pada indikasi adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina (Foto: dok)

Baca Juga: Sungai Ciliwung Meluap di Jaktim, Ratusan Jiwa Mengungsi ke Tempat Aman

Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan,
dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar.***

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X