Baca Juga: Sungai Ciliwung Meluap di Jaktim, Ratusan Jiwa Mengungsi ke Tempat Aman
Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan,
dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar.***
Artikel Terkait
KPPU Bongkar Dugaan Persekongkolan Tender di Proyek Pipa Gas Cisem 2
KPPU Klarifikasi Pernyataan Nadiem Makarim Pernah Berikan Konsultasi Pengadaan Laptop Pendidikan
KPPU Resmi Tetapkan Persetujuan Bersyarat Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai
Pemberian Hak Monopoli pada BUMN, KPPU Bersama Pakar Hukum dan Ekonomi Soroti Dampak Persaingan Usaha