KA Jenggala (Sidoarjo–Mojokerto)
KA Dhoho dan Dhoho–Penataran (Blitar–Surabaya Kota via Kertosono)
KA Tumapel (Malang–Surabaya Gubeng–Surabaya Kota)
KA Penataran (Surabaya Kota–Malang–Blitar)
KA KRD dan KRD KTS (Kertosono–Surabaya Kota)
KA Sibinuang (Padang–Pariaman)
KA Kalijaga (Semarang Poncol–Solo Balapan)
KA Pandanwangi (Jember–Banyuwangi)
Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau lebih teliti saat memesan tiket agar tidak dirugikan. Mengisi data identitas sesuai dokumen resmi bukan hanya soal keperluan administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Artikel Terkait
Buka ICIEFE 2025, Menag Nasaruddin Umar Dorong Tafsir Al-Qur'an yang Adaptif terhadap Budaya
Cuaca Tak Menentu Picu Flu pada Anak Sekolah, Bekal Sehat Ini Jadi Kunci
Resmi Berlaku! Ini Kriteria Toko Online yang Tak Kena Pajak PPh 22