MEDIA24.ID, LAMPUNG – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemerintah Provinsi dan Bulog Lampung ke pasar tradisional dan produsen beras di Lampung kemarin Senin, 28 Juli 2025 di Pasar Tamin, Bandar Lampung.
Sidak KPPU tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya isu pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian volume dalam kemasan ukuran 5 kilogram.
Dari inspeksi, KPPU tidak ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume beras. Namun, masih menemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), baik beras medium maupun premium.
Sebagai informasi, KPPU terus memperkuat langkah pengawasan di sektor pangan dengan menginstruksikan seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia untuk melakukan berbagai pemantauan langsung terhadap pasar tradisional dan produsen beras di seluruh wilayah strategis.
Khusus untuk Lampung, Ketua KPPU langsung turun memantau sebagai salah satu lumbung pangan nasional tersebut.
Dari lapangan diketahui bahwa volume beras kemasan lima kilogram telah sesuai dengan standar, tetapi harga beras, baik medium maupun premium, masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu mencapai Rp15.000 sampai Rp16.000/kg untuk premium, dan Rp14.000/kg untuk medium.
Baca Juga: Kapan Teks Proklamasi Dibacakan? Ini Sejarah Lengkap Kemerdekaan RI yang Wajib Kamu Tahu
“Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menelusuri secara mendalam apakah hal ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan harga, atau faktor struktural lainnya seperti panjangnya rantai distribusi,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Selain itu, KPPU juga mengidentifikasi potensi hambatan distribusi sebagai penyebab tingginya harga.
Panjangnya rantai pasok dari petani ke pabrik dan dari produsen ke pedagang eceran diyakini menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga di pasar tradisional.
Rantai distribusi yang melibatkan banyak perantara, dari agen gabah, pedagang pengumpul, hingga distributor beras, menyebabkan harga akhir membengkak, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ruben Onsu Murka Anak Dibully, Tegaskan Tak Akan Damai, Anak Gue Disenggol
Untuk itu, KPPU menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah, karena dapat memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal.
“Untuk peraturan tersebut, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung pada akhir 2024 lalu untuk segera memperbaiki peraturan daerah tersebut, namun belum ada langkah nyata”, ungkap Ketua KPPU.
Artikel Terkait
KPPU Resmi Tetapkan Persetujuan Bersyarat Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai
Pemberian Hak Monopoli pada BUMN, KPPU Bersama Pakar Hukum dan Ekonomi Soroti Dampak Persaingan Usaha
KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun, Terindikasi Diskriminatif
Lolos Verifikasi, KPPU Gelar Sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM