KPK Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah, Berikut 4 Fakta Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Minggu, 21 September 2025 | 15:08 WIB
KPK turut mengungkap alasan di balik skandal kuota haji di era Menag Yaqut (Foto/Dok/Media24)
KPK turut mengungkap alasan di balik skandal kuota haji di era Menag Yaqut (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terkait sejumlah saksi dari ormas keagamaan yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, terdapat pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Infinix GT 30 Segera Meluncur, Hadirkan AI Gaming Phone Terbaru dengan Performa MediaTek Dimensity 7400 5G

Terkini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut adanya sejumlah saksi dalam skandal korupsi yang mencuat di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil itu yang berdinas di Kementerian Agama (Kemenag).

"Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.

"Misalkan saudara A. Itu yang dia yang kita panggil," imbuhnya.

Di sisi lain, KPK turut mengungkap alasan di balik adanya sejumlah saksi dari ormas keagamaan dalam skandal korupsi kuota haji di era Menag Yaqut. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Gelar Acara Polytron Fest 50th Anniversary, Hadir untuk Memahami Kebutuhan Konsumen Indonesia

1. Anggota Ormas Keagamaan

Dalam kesempatan yang sama, Asep menuturkan sejumlah saksi itu menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan.

Adapula yang pernah menjadi pegawai di Kemenag dalam periode kasus dugaan korupsi kuota haji itu terjadi.

"Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan," sebut Asep.

"Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya," sambungnya.

Baca Juga: BMKG Mencatat 30 Kali Gempa Susulan Setelah Gempa M 3,8 Minggu Dini Hari

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X