Asep mengatakan, mulanya Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
Baca Juga: Rumah Sehat BAZNAS Berau Berikan Layanan Kesehatan Kepada 1.176 Siswa Sekolah
Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus kendati baru mendaftarkan diri.
“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” tegas Asep.
4. KPK: Khalid Basalamah Telah Kembalikan Uang
Dalam kesempatan yang sama, Asep mengklaim sejumlah uang yang sempat dikumpulkan Khalid kini telah dikembalikan ke pihak berwenang.
“Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026
Asep mengatakan, uang itulah yang kemudian kini disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Kesejahteraan Umat, Kemenag Ajak Amil UPZ BAZNAS Perkuat Pengelolaan Zakat
Gelar Festival Seni Budaya Islam, Kemenag Pilih Enam Grup Kasidah Terbaik Nasional
Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah
Usulan Kenaikan Anggaran 2026 Kemenag Disetujui Komisi VIII DPR
Kemenag Ajak Gen Z Sebar Konten Positif tentang Masjid Berdaya Berdampak