MEDIA24.ID, JAKARTA - Media sosial (medsos) tengah ramai dengan protes penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
Aksi protes tersebut viral dengan stiker bertuliskan, ‘Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!’ di mana makin marak pengawalan menggunakan sirene maupun strobo meski kondisi tidak darurat.
Protes dari masyarakat tentang sirene dan strobo mendapat perhatian dari berbagao pihak seperti TNI, Korlantas Polri, hingga Istana.
Baca Juga: Muhammadiyah Rilis Jadwal Puasa dan Lebaran 2026, Cek Tanggalnya!
- TNI: Ada Aturan Penggunaannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa penggunaan sirene atau strobo memiliki aturan yang tidak boleh sembarangan dilakukan.
“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.
Ia pun mengklaim pada jajarannya mengenai penggunaan strobo, di mana saat mobil kosong dan tidak dalam kondisi darurat, tidak etis untuk menyalakannya.
“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.
“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” terangnya.
- Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene
Menanggapi protes dari masyarakat mengenai sirene dan strobo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung mengambil kebijakan untuk membekukan penggunaannya.
Baca Juga: Xiaomi Resmi Luncurkan REDMI Pad 2 Play Bundle, Tablet Cerdas dan Aman untuk Kreativitas Buah Hati
Mengenai pengawalan, Korlantas akan tetap melakukannya namun tanpa menyalakan sirene.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Siapkan Strategi Atasi Kemacetan Selama Libur Nataru
Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Ciawi 2, Korlantas Polri Turunkan Tim TAA
Aturan WFA Lebih Cepat untuk ASN, Korlantas Yakin Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi
Simak! Cara dan Syarat Membuat SIM Baru Menggunakan HP di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Berikut Biayanya
Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2025