“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Mei 2025.
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Lahan untuk Perumahan Rakyat Eks BLBI dan Rampasan Aset
- Istana: Pejabat Jangan Semena-mena
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyurati jajaran pejabat terkait penggunaan fasilitas pengawalan.
“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana Kepresidenan pada Jumat, 19 September 2025.
“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semena-mena, semau-maunya. Itu terus yang kita dorong, tapi memang ada yang butuh fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyebut Presiden Prabowo mengikuti aturan jalan jika tidak memiliki agenda terburu-buru.
Baca Juga: Ribuan Warga di Kabupaten Bogor Terancam Kehilangan Tanah Akibat Kasus BLBI
“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” paparnya.
- Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Siapkan Strategi Atasi Kemacetan Selama Libur Nataru
Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Ciawi 2, Korlantas Polri Turunkan Tim TAA
Aturan WFA Lebih Cepat untuk ASN, Korlantas Yakin Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi
Simak! Cara dan Syarat Membuat SIM Baru Menggunakan HP di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Berikut Biayanya
Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2025