Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Polri hingga Istana Buka Suara

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Kamis, 25 September 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi protes penggunaan sirene dan strobo di jalan raya
Ilustrasi protes penggunaan sirene dan strobo di jalan raya

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Mei 2025.

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Lahan untuk Perumahan Rakyat Eks BLBI dan Rampasan Aset

- Istana: Pejabat Jangan Semena-mena

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyurati jajaran pejabat terkait penggunaan fasilitas pengawalan.

“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana Kepresidenan pada Jumat, 19 September 2025.

“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semena-mena, semau-maunya. Itu terus yang kita dorong, tapi memang ada yang butuh fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyebut Presiden Prabowo mengikuti aturan jalan jika tidak memiliki agenda terburu-buru.

Baca Juga: Ribuan Warga di Kabupaten Bogor Terancam Kehilangan Tanah Akibat Kasus BLBI

“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” paparnya.

- Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X