Usai Gelombang Penolakan Buruh dan Gugatan Pekerja, MK Resmi Batalkan UU Tapera

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Selasa, 30 September 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (foto: ilustrasi)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (foto: ilustrasi)

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan buruh yang selama ini menolak iuran wajib Tapera.

Kendati demikian, pemerintah masih dihadapkan pada tantangan menyediakan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X