MEDIA24.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara untuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan terdakwa di kasus korupsi PT Timah.
Vonis yang dijatuhkan pada Senin, 23 Desember 2024 tersebut menuai kritikan tajam salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara yang diterima Harvey Moeis.
Ia menyoroti vonis tersebut hanya separuh dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Bacakan Nota Pembelaan dalam Sidang Kasus Korupsi
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Desember 2024.
"Duh Gusti, bagaimana ini?" tandasnya menyikapi vonis yang diterima Harvey.
Harvey terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis yang dinilai ringan bagi Harvey dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun? Mari mengintip ulasan selengkapnya.
1. Hakim Eko: Tuntutan Pidana 12 Tahun Terlalu Berat
Vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.
Baca Juga: Aset Sandra Dewi Disita, Kuasa Hukum Harvey Moeis Ajukan Protes: Ada Perjanjian Pisah Harta
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Pengelolaan Timah
Sidang Tuntutan Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Digelar Hari Ini
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta
Sesuai Arahan Prabowo, Setyo Budiyanto: KPK dengan Tegas akan Berantas Korupsi
Bobroknya Dunia Pendidikan, DPR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Program Pendidikan Dokter Spesialis