KPPU Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Terkait Penjualan Truk Merk SANY di Indonesia

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:46 WIB
(KPPU) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merk SANY (KPPU)
(KPPU) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merk SANY (KPPU)

MEDIA24.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merk SANY.

KPPU menggelar sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.

Sidang dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merk SANY ini, beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.

Baca Juga: Kisah Haru Uut Permatasari: Mantapkan Hati Nikahi Sang Suami Berkat Doa dan Restu Ayah

Selain itu, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat atau  Dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.

“Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait penjualan Truk Merk SANY, ”kata Ketua Majelis saat membuka sidang.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan LDP yang dibawakan oleh Investigator. Disebutkan diduga telah terjadi pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merk  SANY, yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dari Sany Group.

Baca Juga: Viral! Program Tidur Siang SMPN 39 Surabaya Bikin Fokus Belajar, Begini Faktanya

“Telah terjadi dugaan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merk SANY yang dilakukan oleh beberapa terlapor dari Sany Group,” ujar investigator.

Diungkap pula, perkara ini bersumber dari laporan publik  dengan melibatkan empat terlapor. Yakni PT Sany International Development Ltd sebagai terlapor I, kemudian PT Sany Indonesia Machinery sebagai terlapor II, lalu PT Sany Heavy Industry Indonesia sebagai terlapor III, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment Terlapor IV.

Diduga terlapor I bersama Terlapor lainnya mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian atas truk merk SANY berikut suku cadangnya harus dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd yang ada di Indonesia.

Baca Juga: UN Versi Baru Diselenggarakan November 2025 untuk SMA/SMK dan MA

Tidak hanya itu, terlapor I juga menghentikan pasokan truk merk SANY beserta suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) di tahun 2023. Padahal sebelumnya, PT PBT telah ditunjuk oleh Sany Group sebagai dealer non–eksklusif truk merk SANY. 

Akibatnya PT PBT tersingkir dari pasar penjualan dan tidak dapat melayani konsumen serta kehilangan kesempatan untuk meneruskan dan mendapatkan pemasukan dari penjualan produk SANY.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,yang  berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penguasaan pasar oleh para terlapor,” ungkap Investigator.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X