MEDIA24.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merk SANY.
KPPU menggelar sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.
Sidang dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merk SANY ini, beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.
Baca Juga: Kisah Haru Uut Permatasari: Mantapkan Hati Nikahi Sang Suami Berkat Doa dan Restu Ayah
Selain itu, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat atau Dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.
“Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait penjualan Truk Merk SANY, ”kata Ketua Majelis saat membuka sidang.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan LDP yang dibawakan oleh Investigator. Disebutkan diduga telah terjadi pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merk SANY, yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dari Sany Group.
Baca Juga: Viral! Program Tidur Siang SMPN 39 Surabaya Bikin Fokus Belajar, Begini Faktanya
“Telah terjadi dugaan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merk SANY yang dilakukan oleh beberapa terlapor dari Sany Group,” ujar investigator.
Diungkap pula, perkara ini bersumber dari laporan publik dengan melibatkan empat terlapor. Yakni PT Sany International Development Ltd sebagai terlapor I, kemudian PT Sany Indonesia Machinery sebagai terlapor II, lalu PT Sany Heavy Industry Indonesia sebagai terlapor III, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment Terlapor IV.
Diduga terlapor I bersama Terlapor lainnya mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian atas truk merk SANY berikut suku cadangnya harus dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd yang ada di Indonesia.
Baca Juga: UN Versi Baru Diselenggarakan November 2025 untuk SMA/SMK dan MA
Tidak hanya itu, terlapor I juga menghentikan pasokan truk merk SANY beserta suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) di tahun 2023. Padahal sebelumnya, PT PBT telah ditunjuk oleh Sany Group sebagai dealer non–eksklusif truk merk SANY.
Akibatnya PT PBT tersingkir dari pasar penjualan dan tidak dapat melayani konsumen serta kehilangan kesempatan untuk meneruskan dan mendapatkan pemasukan dari penjualan produk SANY.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penguasaan pasar oleh para terlapor,” ungkap Investigator.
Artikel Terkait
KPPU Setujui Program Kepatuhan Hutama Karya dan BTN Selama 5 Tahun
KPPU Lakukan Investigator Dugaan Persekongkolan Tender Electric Multiple Unit di Proyek Jakarta Bandung
Mendorong Urgensi Penggunaan Jargas, Ketua KPPU Usul ke Menteri PKP dalam Program 3 Juta Rumah
Ketua KPPU: Persaingan Usaha di Sektor ESDM dan Konstruksi Masih Rendah
Seminar Outlook Persaingan Usaha 2025, Ketua KPPU: Terdapat 15 Pelanggaran yang Disidangkan Sepanjang 2024