Dokumen Legalitas Usaha:
- Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
- Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
- Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Baca Juga: Mau Tahu? Ini Empat Golongan Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT
Dokumen Keuangan:
Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:
- Rp750.000.000 untuk agen elpiji.
- Rp3.500.000.000 untuk SPBE.
- Rp2.000.000.000 untuk BPT.
Artikel Terkait
Pertamina International Shipping Tambah 2 Tanker Gas Raksasa, Perkuat Industri Maritim Indonesia
Tabung Gas Meledak di Bekasi, Atap Rumah Rusak dan Satu Korban Luka Bakar
Petugas Damkar Depok Ngamuk Lagi, Alat Rusak Bikin Kebakaran di Pangkalan Gas Meluas
Blu by BCA Tebar Promo GAS 12.12, Sambut Akhir Tahun dengan Gembira
Imbas Kelangkaan Gas 3 Kg, Warga Antre di SPBU Fatmawati