Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Persyaratannya

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:31 WIB
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg (Gunawan Daulay)
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg (Gunawan Daulay)

Dokumen Legalitas Usaha:

- Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.

- Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.

- Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

Baca Juga: Mau Tahu? Ini Empat Golongan Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT

Dokumen Keuangan:

Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:

- Rp750.000.000 untuk agen elpiji.

- Rp3.500.000.000 untuk SPBE.

- Rp2.000.000.000 untuk BPT.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X