10 Daftar Kementerian yang Mengalami Pengurangan Anggaran, Polri dan Kejagung Tak Terkena Imbasnya

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Senin, 10 Februari 2025 | 09:09 WIB
Menteri Sri Mulyani menyampaikan efisiensi anggaran di beberapa kementerian
Menteri Sri Mulyani menyampaikan efisiensi anggaran di beberapa kementerian

MEDIA24.ID - Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran kementerian dan lembaga semakin jelas arahnya.

Sementara sebagian besar lembaga harus menyesuaikan dengan pemangkasan anggaran kementerian, instansi penegak hukum tampaknya tidak terdampak oleh kebijakan ini.

Berdasarkan data yang diperoleh pemangkasan anggaran kementerian, lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami pemotongan anggaran untuk tahun 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani akan Gelar Konferensi Pers Minggu Depan, Lolly Kembali Sekolah ke Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan ketepatan sasaran.

Presiden Prabowo menekankan bahwa belanja negara harus lebih difokuskan pada program-program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, seperti penyediaan makanan bergizi gratis serta upaya swasembada pangan dan energi.

Instruksi terkait efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Target efisiensi anggaran mencapai Rp306,69 triliun.

Baca Juga: Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Megawati Soekarnoputri Beri Lukisan Bunda Maria Berkebaya

"Total efisiensi belanja kementerian/lembaga pada 2025 mencapai Rp256,1 triliun, ditambah pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun", kata Sri Mulyani.

Instruksi pemangkasan ini ditegaskan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang meminta setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk menyesuaikan anggaran serta membahasnya dengan mitra komisi di DPR.

Revisi anggaran ini harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Berikut beberapa kementerian yang terkena pemangkasan anggaran:

Baca Juga: Demi Kelancaran Arus Mudik, Pemerintah Bebaskan Tarif Jalan Tol Selama Lebaran 2025

1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Total pagu anggaran 2025: Rp53,19 triliun, Efisiensi anggaran: Rp12,3 triliun (sekitar 22 persen)

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Efisiensi anggaran: Rp8,01 triliun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

3. Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Total pagu anggaran 2025: Rp6,4 triliun, Efisiensi anggaran: Rp2,31 triliun (35,72 persen)

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X