Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair, Publik Diminta Menunggu

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 21:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

MEDIA24.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya angkat bicara soal isu gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah ramai diperbincangkan.

Ia menegaskan bahwa gaji tambahan yang biasanya diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) itu tetap akan dicairkan.

"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah," ujar Sri Mulyani, dikutip dari ANTARA pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga: AHY : Wacana WFA Semangatnya Mengurai Kepadatan Periode Libur Lebaran 2025

Meski tidak merinci besaran anggaran yang disiapkan, pernyataan Sri Mulyani menambah kepastian bagi ASN di tengah beredarnya isu bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 pada 2025.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah membahas kebijakan ini.

Ia mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menyiapkan langkah-langkah terkait, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada," kata Airlangga.

Baca Juga: Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya?

Isu ini mencuat setelah beredar arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Presiden Prabowo Subianto meminta pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun, termasuk efisiensi di berbagai pos belanja negara.

Namun, dalam surat Sri Mulyani, disebutkan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial. Dengan demikian, gaji ke-13 dan 14 bagi ASN masih tetap aman dan akan diumumkan lebih lanjut.

Publik pun diminta bersabar menunggu pengumuman resmi terkait pencairan gaji tambahan ini.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X