nasional

Keluarga Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Tuntut Keadilan, Curiga Bus Tak Laik Jalan

Minggu, 12 Mei 2024 | 20:37 WIB
Tangis Orang Tua Pecah Saat Bus Rombongan Selamat Tiba di SMK Lingga Kencana (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA - Keluarga salah satu korban dari kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, menyuarakan tuntutan akan keadilan hukum terkait insiden yang mengakibatkan 11 nyawa melayang.

Korban jiwa tersebut terdiri dari 9 siswa dan seorang guru dari SMK Lingga Kencana, serta seorang warga Subang. Selain itu, ada juga 12 orang yang mengalami luka berat dan 37 orang luka ringan.

Keluarga dari seorang guru bernama Suprayog yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, menyampaikan permintaan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki kasus ini dengan cermat.

Baca Juga: Usung Inisiatif Sustainability, Maybank Indonesia Gelar Road to Maybank Marathon 2024

Karnain, adik kandung Suprayogi, menyampaikan permohonan ini setelah prosesi pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Parung Bingung, Kota Depok, pada Minggu (12/5/2024).

"Kepada Bapak Kapolri untuk menindak kasus ini secepat mungkin. Kami meminta keadilan seadil-adilnya," kata Karnain.

Karnain menduga-duga penyebab kecelakaan, yang diduga disebabkan oleh rem blong dan kondisi bus yang tidak memenuhi standar keamanan. Mereka meminta agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh, terutama terhadap perusahaan otobus (PO) yang memiliki bus tersebut.

"Kami dari keluarga meminta kasus ini diusut tuntas, terutama ke perusahaan otobus (PO) bus," sambungnya.

Baca Juga: Alhamdulillah.. Jemaah Haji Indonesia Kloter 1 JKG 01 Tiba di Bandara AMAA Madinah

Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Karnain sangat kecewa dengan hal ini dan meminta agar perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu.

"Katanya kan mobilnya tidak laik, tetapi mungkin dipaksa dari perusahaan bus. Makanya, ini saya minta perusahaan mobilnya ditindak. Mobilnya enggak laik, kenapa kok jalan?," ujar Karnain.

Kecelakaan ini juga menarik perhatian Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dalam hal hukum. Menurut Staf Ahli LAI Muhammad Safei, biasanya dalam kasus kecelakaan bus seperti ini, hanya sopir dan kru yang dijadikan tersangka, sedangkan perusahaan otobus jarang tersentuh hukuman.

Karenanya, ia menyatakan pentingnya mengawal proses penyelidikan dan proses hukumnya bersama-sama, agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga: PPDB Jenjang SD Segera Dibuka, Cek Jadwal Lengkap Pendaftarannya!

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB