MEDIA24.ID, EKBIS -Memiliki rumah pribadi menjadi impian banyak orang, namun terkadang dana yang terbatas membuat keinginan tersebut terasa sulit diwujudkan.
Salah satu solusi paling populer untuk mengatasi kendala ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Melalui KPR, kamu bisa membeli rumah dengan sistem cicilan tanpa harus membayar harga penuh di awal.
Baca Juga: Resmi Dibuka 29 Juni 2025, Begini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan
Apa Itu KPR?
KPR adalah fasilitas pembiayaan dari bank yang memungkinkan kamu membeli rumah dengan cara mencicil.
Umumnya, kamu hanya perlu membayar uang muka (DP), sementara sisa harga rumah dibayar secara angsuran dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang sudah disepakati.
Fasilitas ini sangat membantu, terutama mengingat harga properti yang terus naik setiap tahunnya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap II Tahun 2025 lewat Ponsel!
Keuntungan Menggunakan KPR
Ada beberapa alasan mengapa KPR jadi pilihan utama masyarakat untuk memiliki hunian pribadi:
-
Punya rumah lebih cepat
Kamu bisa langsung tinggal di rumah impian meski cicilan belum lunas sepenuhnya. -
Harga lebih terjangkau
Bank sering bekerja sama dengan developer sehingga harga rumah KPR bisa lebih murah dibanding harga pasar. -
Legalitas aman
Bank akan memeriksa status hukum dan dokumen rumah, jadi kamu tak perlu khawatir soal legalitas. -
Perlindungan asuransi
KPR biasanya sudah termasuk asuransi jiwa dan properti, memberikan perlindungan atas risiko tak terduga seperti kebakaran atau musibah lainnya.
Artikel Terkait
Besok 27 Juni 2025 Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
Begini Cara Cek Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap II Tahun 2025 lewat Ponsel!
Resmi Dibuka 29 Juni 2025, Begini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan