Ingin Punya Rumah Tanpa Nunggu Lama? Begini Tahapan dan Keuntungan KPR yang Wajib Kamu Tahu

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi Ilustrasi program 3 juta rumah gratis dari pemerintah
Ilustrasi Ilustrasi program 3 juta rumah gratis dari pemerintah

MEDIA24.ID, EKBIS -Memiliki rumah pribadi menjadi impian banyak orang, namun terkadang dana yang terbatas membuat keinginan tersebut terasa sulit diwujudkan.

Salah satu solusi paling populer untuk mengatasi kendala ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Melalui KPR, kamu bisa membeli rumah dengan sistem cicilan tanpa harus membayar harga penuh di awal.

Baca Juga: Resmi Dibuka 29 Juni 2025, Begini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan

Apa Itu KPR?


KPR adalah fasilitas pembiayaan dari bank yang memungkinkan kamu membeli rumah dengan cara mencicil.

Umumnya, kamu hanya perlu membayar uang muka (DP), sementara sisa harga rumah dibayar secara angsuran dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang sudah disepakati.

Fasilitas ini sangat membantu, terutama mengingat harga properti yang terus naik setiap tahunnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap II Tahun 2025 lewat Ponsel!

Keuntungan Menggunakan KPR
Ada beberapa alasan mengapa KPR jadi pilihan utama masyarakat untuk memiliki hunian pribadi:

  1. Punya rumah lebih cepat
    Kamu bisa langsung tinggal di rumah impian meski cicilan belum lunas sepenuhnya.

  2. Harga lebih terjangkau
    Bank sering bekerja sama dengan developer sehingga harga rumah KPR bisa lebih murah dibanding harga pasar.

  3. Legalitas aman
    Bank akan memeriksa status hukum dan dokumen rumah, jadi kamu tak perlu khawatir soal legalitas.

  4. Perlindungan asuransi
    KPR biasanya sudah termasuk asuransi jiwa dan properti, memberikan perlindungan atas risiko tak terduga seperti kebakaran atau musibah lainnya.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X