MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU pada Rabu, 18 Desember 2025, di Gedung KPPU Jakarta, yang turut dilakukan secara daring untuk pegawai
di Kantor Wilayah.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, sebagai wujud transformasi KPPU dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.
Pelantikan ratusan ASN ini menandai fase baru konsolidasi institusional KPPU sebagai otoritas persaingan usaha negara.
Di tengah meningkatnya kompleksitas pasar, mulai dari konsentrasi ekonomi, praktik kemitraan yang asimetris, hingga tantangan ekonomi digital dan global, KPPU membutuhkan sumber daya yang profesional, independen, dan berintegritas tinggi untuk menjaga iklim usaha tetap adil dan kompetitif.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pelantikan ASN bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan institusi.
Ia menyampaikan kebanggaannya dapat melantik ASN KPPU secara langsung setelah melalui proses seleksi yang objektif dan transparan.
“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU. Ini adalah momen penting bagi institusi kita. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Baca Juga: KPPU Berkolaborasi dengan Dewan Pers Hadapi Tantangan Pasar Digital
Ketua KPPU menekankan bahwa peran ASN KPPU sangat strategis dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPPU sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan di dalamnya.
Karena itu, nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Seiring dengan penguatan sumber daya manusia, Ketua KPPU juga menaruh harapan besar pada agenda reformasi regulasi. Ia menegaskan bahwa penguatan institusi harus berjalan paralel dengan penguatan kerangka hukum.
Baca Juga: Mendiktisaintek: Sains dan Teknologi Harus Menjawab Persoalan Nyata Masyarakat
“Kami berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera terwujud. Regulasi yang lebih adaptif dan berdaya jangkau luas akan memperkuat KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien, sesuai dengan dinamika ekonomi modern,” ujarnya.
Artikel Terkait
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU Soroti Praktik 'Serakahnomics' dalam Persaingan Usaha
Tantangan Persaingan Usaha di Era Algoritma, KPPU Mengangkat Tiga Pilar Transformasi Strategis di Forum 3JICF
KPPU Rilis Edisi Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Peletakan Fondasi Baru Bagi Penegakan Hukum
KPPU Berkolaborasi dengan Dewan Pers Hadapi Tantangan Pasar Digital