Fatwa MUI soal Pajak Daerah, Anggota Komisi II DPR Bisa jadi Ancaman bagi Fiskal

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 13:24 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin  (Dok. FPKB)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (Dok. FPKB)

 

MEDIA24.ID, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak daerah yang tak perlu pembayaran berulang, bisa membuat kondisi fiskal terdampak jika diterapkan.

Dia memahami bahwa fatwa tersebut merupakan pendapat hukum dalam perspektif Islam. Namun, dia mengatakan bahwa pajak daerah itu merupakan salah satu instrumen penting bagi sumber pendanaan pemda kabupaten/kota.

"Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis (27/11).

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Inses Hukumnya Haram, Bentuk Zina Paling Keji

Dia menjelaskan bahwa Munas XI MUI di Jakarta mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan. 

Salah satu butir fatwanya menyebutkan bumi dan bangunan yang menjadi tempat tinggal, serta pajak kendaraan bermotor, tidak layak untuk dikenai pajak berulang.

Terkait hal itu, dia mengingatkan bahwa mayoritas pemerintah daerah di Indonesia kapasitas fiskalnya masih lemah. 

Baca Juga: Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan yang Dihuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2025, ada sebanyak 15 provinsi, 407 kabupaten dan 70 kota, yang kapasitas fiskalnya lemah.

“Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se- Indonesia,” kata dia.

Di sisi lain, dia pu. memahami spirit fatwa MUI mengenai pajak PBB-P2 serta pajak lainnya. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa pendapat hukum mestinya didasari pada pertimbangan dari pelbagai aspek yang holistik dan komprehensif.

“Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” katanya.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X