Menpan RB Tegaskan WFA bagi PNS Tidak Wajib

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 22:31 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) bagi para PNS tidak wajib.

Dia berkata Kemenpan RB hanya menyediakan landasan aturan teknis melalui Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025. 

Keputusan menerapkan atau tidak menerapkan dikembalikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cairnya? Ini Komponen Besarannya

"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi, bukan kewajiban. Jadi, instansi pemerintah boleh menggunakan, tapi juga boleh tidak menggunakan fleksibilitas kerja ini," kata Rini pada rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Dia menegaskan kebijakan ini tidak bisa sembarangan diterapkan. Fleksibilitas waktu dan lokasi bisa diberikan jika memenuhi sejumlah kriteria.

ASN mendapatkan fleksibilitas lokasi kerja bila tugas bisa dilakukan di luar kantor, tidak memerlukan ruang atau alat khusus, dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi, minim memerlukan tatap muka, dan tidak memerlukan supervisi terus-menerus.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kapankah THR Pensiunan PNS Cair?

Fleksibilitas waktu diberikan bila tugas kedinasan memiliki jam kerja 8 jam 30 menit per hari atau lima hari seminggu. Kebijakan itu diterapkan bila tugas kedinasan tidak terikat jam kerja instansi dan tidak memerlukan supervisi terus-menerus.

"Fleksibilitas kerja ini tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN," ucapnya.

Rini berkata kebijakan ini dilakukan setelah kajian dan uji coba mendalam. Pemerintah juga merujuk pada terobosan Singapura, UEA, Belanda, dan Australia yang meningkatkan pelayanan publik melalui fleksibilitas kerja ASN.

Kemenpan RB juga sudah melakukan survei kepada 50 ribu ASN saat penerapan FWA pada pandemi Covid-19 tahun 2022. Hasilnya, 90,73 persen ASN mampu mencapai target kinerja.

 

 

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X