MEDIA24.ID, EKBIS - Pemerintah menghadirkan sejumlah stimulus dalam Paket Ekonomi 2025, salah satunya lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang masuk ke dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Stimulus ini meliputi pemangkasan suku bunga dari BI Rate +5% menjadi BI Rate +3%, serta adanya relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Namun, banyak masyarakat masih bingung membedakan antara KPR BPJS Ketenagakerjaan dan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Berikut penjelasan detailnya.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang di Jabodetabek 24–25 September 2025
KPR BPJS Ketenagakerjaan
Program ini dikelola langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan untuk pekerja formal yang menjadi peserta aktif. Skema ini masuk dalam manfaat tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketentuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
Plafon kredit: hingga Rp 500 juta
Tenor: maksimal 30 tahun
Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening Dana Nasabah, Tanggung Jawab Siapa?
Jenis pembiayaan: rumah non-subsidi (tapak atau susun)
Suku bunga: BI Rate + maksimal 3% (stimulus 2025), sementara untuk over kredit BI Rate + maksimal 5%
Syarat utama:
* Peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
Artikel Terkait
Buka Hari Santri 2025, Menag Siapkan Unit Eselon 1 Khusus Urusi Pesantren
Panasonic Gobel Indonesia Tegaskan Komitmen Sertifikasi TKDN di Pameran JITEX 2025
Gaya Hidup Sehat, Ribuan Pelari Meriahkan Fun Run UFO Malang 2025 yang Didukung Panasonic Gobel Indonesia