Perbedaan KPR BPJS Ketenagakerjaan dan FLPP, Mana yang Lebih Tepat untuk Anda?

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi Ilustrasi program 3 juta rumah gratis dari pemerintah
Ilustrasi Ilustrasi program 3 juta rumah gratis dari pemerintah

MEDIA24.ID, EKBIS - Pemerintah menghadirkan sejumlah stimulus dalam Paket Ekonomi 2025, salah satunya lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang masuk ke dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Stimulus ini meliputi pemangkasan suku bunga dari BI Rate +5% menjadi BI Rate +3%, serta adanya relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Namun, banyak masyarakat masih bingung membedakan antara KPR BPJS Ketenagakerjaan dan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Berikut penjelasan detailnya.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang di Jabodetabek 24–25 September 2025

KPR BPJS Ketenagakerjaan

Program ini dikelola langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan untuk pekerja formal yang menjadi peserta aktif. Skema ini masuk dalam manfaat tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketentuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

Plafon kredit: hingga Rp 500 juta

Tenor: maksimal 30 tahun

Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening Dana Nasabah, Tanggung Jawab Siapa?

Jenis pembiayaan: rumah non-subsidi (tapak atau susun)

Suku bunga: BI Rate + maksimal 3% (stimulus 2025), sementara untuk over kredit BI Rate + maksimal 5%

Syarat utama:

* Peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X