MEDIA24.ID, JAKARTA - Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka terkait insiden pengeroyokan dua debt collector atau mata elang.
Insiden pengeroyokan debt collector yang berujung pada kematian korban itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Keenam tersangka dalam pengeroyokan dua debt collector hingga tewas merupakan anggota aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Pemerintah Komitmen Tumpas Pembalakan Liar
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ujar Brigjen Wisnu Andiko.
Jenderal bintang satu itu merinci bahwa keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Pasal Pengeroyokan dan Pelanggaran Berat
Brigjen Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh tersangka yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri tersebut akan dijerat dengan pasal pidana berat.
"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Pasal 170 ayat 3 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana yang lebih berat jika mengakibatkan kematian.
Selain proses pidana, Brigjen Wisnu Andiko juga menyebutkan bahwa perbuatan keenam terduga pelaku ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat di internal institusi.
Baca Juga: Gelar NusantaRun Chapter 13 di Bali, Targetkan Rp1,5 Miliar untuk Buka Akses Pendidikan Indonesia
"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggaran masuk ke dalam kategori pelanggaran berat," tutupnya.
Polri menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara serius dan tidak pandang bulu, meskipun melibatkan anggotanya sendiri.
Artikel Terkait
Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana
Ini Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya di 14 Wilayah Jadetabek
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih di Level Waspada, Polda Banten Imbau Masyarakat Ini
Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan Sopir
Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Anggota Polri Aktif Tersangka dalam Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas di Kalibata