Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Pegawai

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 12:41 WIB
Gedung Terra Drone terbakar, boss-nya ditetapkan tersangka (Foto: dok)
Gedung Terra Drone terbakar, boss-nya ditetapkan tersangka (Foto: dok)

MEDIA24.ID, JABODETABEK - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 pegawai pada Selasa (9/12/2025).

Penetapan ini diumumkan setelah rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Atletik hingga Bela Diri

“Kami tetapkan MW sebagai tersangka,” ujarnya dikutip dari Antaranews.

Menurut Roby, status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa 10 saksi termasuk MW sendiri.

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, aparat kepolisian menilai terdapat unsur kelalaian hingga dugaan tindakan yang menyebabkan kebakaran fatal tersebut.

Baca Juga: Kronologi Mobil Angkutan MBG Tabrak SDN Kalibaru 01, 19 Korban Dilarikan ke RS

Dalam kasus ini, penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyebabkan kebakaran, kelalaian yang mengakibatkan bencana, serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ancaman hukuman bagi tersangka disebut mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menelan korban jiwa sebanyak 22 orang.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Jajaran: Pastikan Akses Disabilitas di Sekolah, Masjid, dan Fasilitas Umum

Seluruh jenazah telah berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, memastikan bahwa proses rekonsiliasi terhadap seluruh korban telah tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah korban yang besar serta dugaan kelalaian dalam standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X