Fokus Pengelolaan Keuangan, Sri Mulyani Singgung Efisiensi Anggaran Saat Mengisi Retret Kepala Daerah

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Senin, 24 Februari 2025 | 17:09 WIB
Menteri Keuangan menjadi salah satu pemateri di retret kepala daerah di Magelang (Instagram )
Menteri Keuangan menjadi salah satu pemateri di retret kepala daerah di Magelang (Instagram )

Rinciannya adalah Rp256,1 Triliun merupakan efisiensi belanja kementerian dan lembaga. Sementara Rp50,59 Triliun berasal dari transfer ke daerah.

Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Aturan tersebut kemudian dikuatkan dengan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang pemangkasan anggaran dengan menyasar 6 pos transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga: Sempat Diintimidasi oleh Anggotanya, Kapolri Tawarkan Grup Band Sukatani Jadi Duta dan Juri Polri

TKD yang terdampak dari aturan ini adalah dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

Meski ada pemotongan anggaran untuk APBD, Sri Mulyani dalam sesinya meminta para kepala daerah mengoptimalkan dana yang sudah diberikan.

“Banyak pertanyaan mengenai pelaksanaan Inpres, karena dalam hal ini daerah juga harus berkontribusi,” kata Sri Mulyani.

“Pertanyaannya seperti formula dana bagi hasil dan proyek infrastruktur yang tetap ingin dijalankan,” tambahnya.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X