Tepatnya pada tahun 2023 lalu, Rafael Alun terjerat pusaran kasus korupsi dan berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Menkes Ingatkan Pengemudi Jangan Abaikan Keletihan selama Perjalanan Masa Nataru
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Sandra Dewi Jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis di Tipikor Jakarta
Sidang Tuntutan Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Digelar Hari Ini
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Bacakan Nota Pembelaan dalam Sidang Kasus Korupsi
Aset Sandra Dewi Disita, Kuasa Hukum Harvey Moeis Ajukan Protes: Ada Perjanjian Pisah Harta
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp 300 T Divonis Separuh Tuntutan Jaksa, Mahfud MD: Duh Gusti Bagaimana Ini?