MEDIA24.ID, JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan peluang bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji mulai Februari 2025.
Kenaikan gaji ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS terjadi serentak pada Januari 2024 dengan pemberian sebesar 8 persen.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun 2025? Begini Penjelasan Menpan RB
Kenaikan ini diumumkan pada Maret 2024, sehingga selisih gaji bulan Januari dan Februari 2024 dibayarkan secara rapel.
Saat ini, gaji PNS ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan nominal yang berbeda sesuai pangkat dan golongan masing-masing. Masa Kerja Golongan (MKG) juga mempengaruhi jumlah gaji yang diterima.
Pada awal tahun 2025, BKN kembali mengumumkan kesempatan bagi PNS untuk kenaikan gaji.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Ini Daftar Besaran dan Cara Pencairannya
Kenaikan gaji dilakukan melalui skema kenaikan pangkat, berikut beberapa persyaratan harus disiapkan:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Terdapat dua syarat utama untuk PNS dalam KP Reguler:
- Paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Penilaian kinerja paling sedikit berpredikat Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk KP Reguler adalah: