MEDIA24.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memberikan kesempatan bagi siswa yang ingin melanjutkan ke tingkat SMA untuk mendaftar di sekolah di provinsi lain.
Peraturan SPMB ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, setelah pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 31 Januari 2025.
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa siswa yang tinggal di provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain, dan memiliki kedekatan domisili, dapat mendaftar di sekolah yang berada di provinsi tetangga.
Baca Juga: Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polres Metro Jaksel Terkait Kasus Organisasi OI
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ungkapnya di hadapan awak media.
- Kuota SPMB 2025
Terkait dengan kuota SPMB 2025, setiap jenjang pendidikan akan memiliki perbedaan alokasi kuota, yang sebagian besar disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Kuota ini mencakup berbagai jalur penerimaan, yang sebagian besar berbeda dibandingkan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya.
Baca Juga: Viral Gas 3 Kg Warna Pink Bertuliskan LPG Non Subsidi, Ini Klarifikasi dari Pertamina
Salah satu perubahan yang signifikan terjadi pada jalur SPMB 2025, yaitu pada jalur domisili, prestasi, dan afirmasi.
Misalnya, untuk jenjang SMA, Menteri Mu'ti menyebutkan bahwa perluasan kuota terjadi dengan sistem rayonisasi berdasarkan provinsi.
Hal ini terutama berlaku untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," ujar Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 di setiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK:
Baca Juga: Ganti Nama, Pengecer LPG 3 Kg Dapat Kembali Beroperasi Hari Ini
1. Jenjang SD
Artikel Terkait
Mengurangi Manipulasi Data, Kemendikdasmen Segera Mengubah sistem PPDB Zonasi jadi SPMB Domisili
Mendikdasmen : Ada Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru dalam SPMB
PPDP Resmi Diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru yang Berubah SMP dan SMA
PPDB Diganti SPMB 2025, Cek Kembali Syarat Usia Masuk Sekolah SD, SMP dan SMA
Sekolah Swasta Terlibat dalam SPMB, Mendikdasmen: Daya Tampung Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan