SPMB SMA Bisa Mendaftar Sekolah Lintas Provinsi, Ini Aturan Terbaru dari Mendikdasmen

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Selasa, 4 Februari 2025 | 13:27 WIB
SPMB untuk SMA mulai 2025 bisa lintas provinsi (SMA SIT AL Madani)
SPMB untuk SMA mulai 2025 bisa lintas provinsi (SMA SIT AL Madani)

Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Tidak ada

2. Jenjang SMP

Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 40%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 20%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25%

3. Jenjang SMA

Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 30%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 30%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30%

Baca Juga: Lee Joo-sil Pemeran Ibu Wi Ha-joon di Squid Game Meninggal Dunia karena Kanker Perut, Begini Gejala Awalnya

- Aturan SPMB Domisili

Terkait aturan domisili, Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa jalur domisili ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan kedekatan domisili siswa dengan sekolah yang dipilih.
Sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan bagi penyandang disabilitas.

Jalur prestasi membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Dalam bidang akademik, misalnya prestasi di sains, teknologi, riset, atau inovasi, sedangkan dalam bidang nonakademik bisa mencakup seni, budaya, olahraga, dan lainnya.

Baca Juga: Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Persyaratannya

Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena alasan pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang akan masuk ke sekolah tempat orang tua mengajar.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X