Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Tidak ada
2. Jenjang SMP
Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 40%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 20%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25%
3. Jenjang SMA
Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 30%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 30%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30%
- Aturan SPMB Domisili
Terkait aturan domisili, Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa jalur domisili ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan kedekatan domisili siswa dengan sekolah yang dipilih.
Sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan bagi penyandang disabilitas.
Jalur prestasi membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Dalam bidang akademik, misalnya prestasi di sains, teknologi, riset, atau inovasi, sedangkan dalam bidang nonakademik bisa mencakup seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
Baca Juga: Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Persyaratannya
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena alasan pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang akan masuk ke sekolah tempat orang tua mengajar.***
Artikel Terkait
Mengurangi Manipulasi Data, Kemendikdasmen Segera Mengubah sistem PPDB Zonasi jadi SPMB Domisili
Mendikdasmen : Ada Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru dalam SPMB
PPDP Resmi Diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru yang Berubah SMP dan SMA
PPDB Diganti SPMB 2025, Cek Kembali Syarat Usia Masuk Sekolah SD, SMP dan SMA
Sekolah Swasta Terlibat dalam SPMB, Mendikdasmen: Daya Tampung Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan