BI Buka Tukar Uang Baru Lebaran 2025, Simak Cara dan Persyaratannya

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi cara menukarkan uang baru lewat aplikasi penukaran uang resmi BI (Instagram @uangbarulebaran)
Ilustrasi cara menukarkan uang baru lewat aplikasi penukaran uang resmi BI (Instagram @uangbarulebaran)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru lewat program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025. Layanan ini berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyebutkan bahwa program tukar uang baru penting untuk memastikan distribusi uang tunai ke masyarakat berjalan lancar menjelang Lebaran.

BI menyediakan tiga metode tukar uang baru biar lebih gampang diakses masyarakat:

Baca Juga: Widi Mulia Totalitas dan Eksplor Perankan Ibu Hamil Tangguh di Iblis Dalam Kandungan 2

• Layanan keliling reguler - Ada mobil kas keliling yang siap melayani penukaran di berbagai daerah.

• Kerja sama dengan bank - Bisa tukar uang di bank yang bekerja sama dengan BI.

• Layanan tematik - Penukaran dilakukan di lokasi tertentu yang sudah ditentukan BI.

Limit Penukaran Naik Jadi Rp4,3 Juta
Tahun ini, batas maksimal penukaran uang baru naik dari Rp3 juta jadi Rp4,3 juta per orang.

Baca Juga: Rinni Wulandari Rilis I Got It, Anthem Percaya Diri untuk Mereka yang Masih Percaya Cinta

Tujuannya? Supaya antrean lebih lancar dan nggak terlalu padat, BI juga sudah nyiapin pasokan uang tunai sebesar Rp180,9 triliun buat memenuhi kebutuhan masyarakat selama Lebaran.

Jumlah ini hampir 25% dari total kebutuhan uang kartal setahun, meski lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai Rp197,6 triliun.

Syarat agar tukar uang baru lebih gampang, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi:

Baca Juga: IPB University Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Top Achievements Awards 2025

- Harus daftar dulu lewat aplikasi BI Pintar Kas Keliling.
- Tukar uang sesuai jadwal dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
- Bawa uang dalam kondisi rapi, nggak boleh ditempel pakai selotip, lem, perekat, lakban, atau staples.
- Pisahkan uang berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta bedakan mana yang layak dan nggak layak edar.
- Satu NIK cuma bisa dipakai sekali per hari, tapi bisa dipakai lagi di hari berikutnya.

Cara Pesan di BI Pintar Kas Keliling
Biar nggak ribet, pastikan kamu udah daftar dulu dengan langkah berikut:

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X