MEDIA24.ID, JAKARTA - Pemerintah, melalui PT Taspen (Persero), memberikan pembayaran gaji ke-13 kepada para penerima pensiun dan tunjangan pada tanggal Senin (3/6/2024).
Menurut Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung ke rekening para penerima.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Yoka, dikutip dari laman resmi Taspen.
Baca Juga: Resmi Cair, Intip Besaran Gaji ASN Sesuai dengan Golongan Beserta Tunjangannya
Proses pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13, ASN yang berhak menerimanya, dan tidak menerima gaji 13 dapat Anda simak melalui penjelasan berikut ini.
Penerima gaji ke-13, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup berbagai kelompok, yang akan mulai menerima pembayaran mulai bulan Juni 2024. Kelompok tersebut terdiri dari:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara
6. Pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintah
Baca Juga: Usai Sakit, Tukul Arwana Diajak Kembali Syuting oleh Raffi Ahmad
Artikel Terkait
Catat! Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS dan TNI/Polri
Besaran Gaji ke 13 yang Akan Diterima Pensiunan PNS dan TNI/Polri
Yenny Wahid Komentari Potong Gaji untuk Tapera, Sebut Diluar Nalar
Taspen Umumkan Pembayaran Gaji ke-13 Mulai 3 Juni, Penerima Diingatkan Waspada Penipuan!
Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Awal Bulan Ini, Intip Detail dan Besarannya
Resmi Cair, Intip Besaran Gaji ASN Sesuai dengan Golongan Beserta Tunjangannya