Besaran Gaji ke 13 yang Akan Diterima Pensiunan PNS dan TNI/Polri

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 20:53 WIB
Ilustrasi Besaran Gaji ke 13 yang Akan Diterima Pensiunan PNS dan TNI/Polri (UMSU)
Ilustrasi Besaran Gaji ke 13 yang Akan Diterima Pensiunan PNS dan TNI/Polri (UMSU)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri telah ditetapkan dimulai dari tanggal 3 Juni 2024.

Nominal gaji ke-13 yang akan dicairkan pada tahun 2024 ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi pensiunan yang juga merupakan aparatur negara dan pejabat negara, gaji ke-13 akan disesuaikan dengan nilai tertinggi.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Zulhijah Digelar 7 Juni 2024

Sementara untuk pensiunan sendiri dan penerima pensiun janda/duda, pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.

Yoka menegaskan bahwa pada tahun 2024, pencairan gaji ke-13 tidak akan mengalami potongan seperti iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.

Gaji pokok menjadi faktor utama dalam perhitungan gaji ke-13. Pensiunan PNS mendapat gaji dengan kenaikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Tiga Bentuk Hukum Mubah dalam Islam, Ini Pengertian dan Contohnya

Kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS dan TNI/Polri

Halaman:

Editor: Lintang Aksara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X