Catat! Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS dan TNI/Polri

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 20:19 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Kemenkeu Gelontorkan Anggaran hingga Rp50,8 Triliun  (Istimewa )
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Kemenkeu Gelontorkan Anggaran hingga Rp50,8 Triliun (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA - Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri telah ditetapkan dimulai dari tanggal 3 Juni 2024.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri juga telah dijadwalkan pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: Memahami Hukum Mubah dalam Islam: Arti, Contoh, dan Hikmah

Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary Taspen menyebut bahwa pencairan ini akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening masing-masing peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.

"Demi memastikan pencairan gaji ke-13 kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024, Taspen akan mulai menyalurkannya pada tanggal 3 Juni 2024.

Prosedur pembayaran ini disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Catat! Daftar Cuti Bersama dan Tanggal Merah Bulan Juni 2024

Taspen tetap berkomitmen untuk menyediakan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara," tegas Yoka dalam pernyataan pers yang dikutip pada Sabtu (25/5/2024).***

Editor: Lintang Aksara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X