MEDIA24.ID, JAKARTA - Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri telah ditetapkan dimulai dari tanggal 3 Juni 2024.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri juga telah dijadwalkan pada bulan Juni 2024.
Baca Juga: Memahami Hukum Mubah dalam Islam: Arti, Contoh, dan Hikmah
Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary Taspen menyebut bahwa pencairan ini akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening masing-masing peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.
"Demi memastikan pencairan gaji ke-13 kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024, Taspen akan mulai menyalurkannya pada tanggal 3 Juni 2024.
Prosedur pembayaran ini disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Catat! Daftar Cuti Bersama dan Tanggal Merah Bulan Juni 2024
Taspen tetap berkomitmen untuk menyediakan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara," tegas Yoka dalam pernyataan pers yang dikutip pada Sabtu (25/5/2024).***
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Sukabumi, Jawa Barat
Garuda Masih Terlambat Angkut Jemaah Haji, Kemenag Tagih Keseriusan Garuda
Timnas Indonesia Hadapi Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 tanpa Witan Sulaeman, Ini Doanya Saat Menunaikan Ibadah Haji
Larangan Membawa Pulang Batu Jumrah, Ini Pandangan Ulama dan Hukum Islam
Ini Pengakuan Mengejutkan Gadis Vietnam Setelah Lulus Kuliah di UGM