Simak! 15 Golongan Masyarakat yang Mendapatkan Transportasi Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Minggu, 27 April 2025 | 10:49 WIB
15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis
15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis

MEDIA24.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas cakupan program transportasi gratis yang semula hanya berlaku di Transjakarta, kini akan mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Program transportasi gratis ini ditujukan bagi 15 golongan masyarakat yang di yang dinilai membutuhkan dukungan fasilitas publik yang terjangkau.

Perluasan program transportasi gratis ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Baca Juga: Kabar Duka, Bunda Iffet Meninggal Dunia

15 golongan masyarakat yang termasuk dalam kategori tersebut dapat menikmati layanan transportasi publik secara cuma-cuma dengan mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo, sesuai golongan yang ditetapkan.

Kartu ini diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.

15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis Berikut daftar kelompok masyarakat yang dapat mengakses layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis:

Baca Juga: Peringati Hari Bumi, Gubernur Jakarta Ingatkan Warga Padamkan Lampu Pukul 20.30 hingga 21.30

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI

- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

- Tim Penggerak PKK

- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X