Simak! 15 Golongan Masyarakat yang Mendapatkan Transportasi Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Minggu, 27 April 2025 | 10:49 WIB
15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis
15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis

Baca Juga: KPPU Berkolaborasi dengan Unissula Dukung Revisi UU Persaingan Usaha

- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek

- Anggota TNI dan Polri

- Veteran Republik Indonesia

- Penyandang disabilitas

- Lansia (usia di atas 60 tahun)

- Pengurus masjid (marbot)

- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Baca Juga: Jatuh Bangun Wati dan Mulyono, dari Toko Tas hingga Jadi Pusat Layanan Keuangan Mikro di Pasar Minggu

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis

• Golongan 1–6: Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Syarat dokumen yang harus diberikan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

• Golongan 7–15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.

Syarat Khusus Berdasarkan Golongan

- Lansia: KTP DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X