Baca Juga: KPPU Berkolaborasi dengan Unissula Dukung Revisi UU Persaingan Usaha
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis
• Golongan 1–6: Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Syarat dokumen yang harus diberikan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
• Golongan 7–15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
Syarat Khusus Berdasarkan Golongan
- Lansia: KTP DKI Jakarta
Artikel Terkait
Kata Pakar Transportasi Soal Wacana Moge Masuk Tol, Taat Aturan Saja!
Raffi Ahmad Tanggapi Usulan Pejabat Naik Transportasi Umum, Ini Pernyataannya
Layanan Transportasi Gratis di Jakarta Diperluas, Pengurus Rumah Ibadah Masuk 15 Golongan
Momen Ramadhan 1446 Hijriah, Intip Sederet Bagi 'Takjil Gratis' di Masjid hingga Transportasi Umum
Prabowo Imbau Perusahaan Transportasi Online Beri Bonus Hari Raya ke Driver