Transjakarta Hadirkan 20 UMKM Disabilitas di Halte Bundaran HI Astra

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 13:30 WIB
Transjakarta (Foto: dok)
Transjakarta (Foto: dok)

 

 

MEDIA24.ID, JABODETABEK - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengambil langkah konkret untuk memperkuat inklusi sosial dan ekonomi dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional.

Upaya ini diwujudkan dengan membuka ruang usaha bagi para pelaku UMKM penyandang disabilitas di lokasi strategis Halte Bundaran HI Astra pada 3–10 Desember 2025.

Peluncuran UMKM disabilitas tersebut ditandai dengan kunjungan Wakil Menteri Sosial RI, Agus RI Jabo Priyono, bersama jajaran, serta Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dan Direktur Bisnis & Pemanfaatan Aset Fadly Hasan, Minggu (7/12).

Baca Juga: Rob Masih Genangi Jalan RE Martadinata Depan JIS, BPBD DKI Kerahkan Pompa dan Petugas Lapangan

Kehadiran mereka menjadi simbol dukungan pemerintah dan Transjakarta dalam membuka akses ekonomi yang lebih merata bagi seluruh warga.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan kerangka keberlanjutan perusahaan, yaitu Bersih Berdaya Bestari, khususnya pada pilar Bestari*.

“Ini merupakan wujud komitmen Transjakarta untuk menciptakan transportasi dan ruang publik yang berpihak kepada semua warga, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmikan JakSimpus dan Program Jakarta Siaga Stroke dalam Perayaan HKN 2025

 

Sebanyak 20 tenant UMKM disabilitas resmi hadir di Halte Bundaran HI Astra dengan membawa ragam produk dan layanan. Mulai dari kuliner, kerajinan tangan, jasa melukis, hingga jasa pijat.

Para pelaku UMKM ini berasal dari berbagai kelompok disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, serta penyandang Down Syndrome, yang menunjukkan bahwa keberagaman kemampuan dapat menghasilkan kreativitas dan nilai ekonomi yang tinggi.

Welfizon mengajak masyarakat dan pelanggan Transjakarta untuk menyempatkan diri berkunjung dan memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X