MEDIA24.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi dalam dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Ketua KPPU Fanshurullah Asa dalam perkara tersebut akan bertindak dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) pada periode Tahun 2017-2021.
Perkara dugaan korupsi PGN dan IAE, sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
Baca Juga: Gelar Demo Nasional Ojol 20 Mei, SPAI: Kami akan Off Bid dan Serentak Turun ke Jalan
Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa disebutkan bahwa Fanshurullah Asa dipanggil KPK pada tanggal 14 Mei 2025.
Berbeda dari yang diinformasikan media, Fanshurullah Asa belum dapat menghadiri panggilan pada jadwal tersebut dan mengusulkan adanya penjadwalan ulang.
Hal ini mengingat karena pada waktu bersamaan, Fanshurullah Asa hadir dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI.
Namun demikian, Fanshurullah Asa mengapresiasi adanya inisiatif KPK dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hindari Jalan Ini! Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Demo Nasional Ojol 20 Mei
“Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut. Untuk itu saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya. Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini,” jelas Fanshurullah Asa.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 15 juta dolar AS. Dalam menangani kasus tersebut, KPK mengagendakan panggilan berbagai Saksi, termasuk Fanshurullah Asa sebagai Kepala BPH Migas pada saat dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat Dengan Tidak Hormat
Hingga rilis ini dikeluarkan, panggilan KPK kepada Fanshurullah Asa tersebut masih dalam penjadwalan.
Dalam konteks ini Fanshurullah Asa berpendapat, penting bagi KPK untuk menyelidiki bukan hanya dua Badan Usaha yang telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lainnya yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.
Artikel Terkait
Jelang Ramadan 1446 Hijriah, KPPU Pantau Harga Pangan Ada 11 Temuan, Berikut Daftarnya
KPPU Selidiki Praktik Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga
Survei KPPU: Harga Pangan di Pasar Alami Kenaikan Jelang Lebaran
KPPU Berkolaborasi dengan Unissula Dukung Revisi UU Persaingan Usaha
KPPU: Kebijakan Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Persaingan Usaha dan UMKM di Indonesia