MEDIA24.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 25,31 kg di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ironisnya, kasus ini melibatkan seorang anak berusia 16 tahun yang baru pertama kali diajak menyelundupkan narkotika oleh seniornya.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada 18 Januari 2025. Operasi ini dilakukan bersama Bea Cukai setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial SA, SR, GW, dan ZR yang membawa dua karung berisi 25 bungkus teh Guanyinwang, yang ternyata berisi sabu. Mereka menggunakan kapal kayu berwarna kuning yang berangkat dari Tawau, Malaysia.
Baca Juga: KAI Resmikan KA Batavia: Rute Gambir-Solo, Siap Layani Penumpang di Akhir Pekan
"Barang ini berasal dari Negeri Jiran dan hendak diedarkan di Indonesia," ungkap Marthinus dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapat barang haram ini dari AM atas perintah ST. BNN pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AM serta ST di rumah ST di Kecamatan Tarakan Timur, Kalimantan Utara.
"Orang yang mengendalikan di darat kami berhasil tangkap, begitu juga yang akan mendistribusikan," tambah Marthinus.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Seluruh tersangka kini diamankan di BNNP Kalimantan Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Ade/Red)
Artikel Terkait
KAI Resmikan KA Batavia: Rute Gambir-Solo, Siap Layani Penumpang di Akhir Pekan
Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan Daan Mogot dan Letjen Suprapto Tergenang
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan