Ekonom: Rasio Pajak Rendah Plus Utang Jadi Beban Berat Keuangan Negara 

Photo Author
- Rabu, 9 April 2025 | 16:30 WIB
Rasio pajak atau penerimaan pajak di Indonesia masih rendah.  ((Foto Pixabay))
Rasio pajak atau penerimaan pajak di Indonesia masih rendah. ((Foto Pixabay))

MEDIA24.ID, YOGYAKARTA – Indonesia memiliki kinerja penerimaan pajak yang buruk dibanding negara-negara tetangga, yaitu 9 persen dari Produk Domestik Bruto atau jauh di bawah standar internasional 15 persen. 

Ditambah dengan beban utang, kondisi tax ratio yang buruk ini akan membuat beban keberlanjutan fiskal serta kemandirian keuangan. 

Ekonom Universitas Fadjah Mada (UGM Yogyakarta) Rijadh Djatu Winardi mengatakan pajak adalah sumber utama keuangan negera. 

Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak, Warga Serbu Kantor Samsat Kota Bogor

“Peningkatan utang tanpa diimbangi dengan peningkatan penerimaan pajak dapat memperburuk beban keuangan negara,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima Media24.id. 

Rasio utang Indonesia menurut Fitch Ratings masih tergolong rendah, sekitar 39,6 persen dari PDB pada Januari 2025. 

Menurut dia ada beberapa sebab yang membuat kinerja penerimaan pajak buruk. 

Di antaranya karena Indonesia pernah kehilangan potensi pendapatan pajak hingga Rp546 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 

Baca Juga: Menag Usulkan Pembayaran Zakat Jadi Pengurang Pajak

Kesenjangan kepatuhan PPN di Indonesia tercatat sebesar 43,9% dari total kewajiban pajak atau setara dengan 2,6 persen PDB.  

Sedangkan PPh Badan atau Corporate Income Tax (CIT) juga mengalami kesenjangan besar dengan potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp160 triliun setiap tahun. 

Jumlah ini setara dengan 33 persen dari CIT Total Tax Liability (CTTL) atau 1,1% dari PDB.

Pada dua jenis pajak itu faktor penyebab ketidakpatuhan para wajib pajak dan  administrasi yang tidak efektif. 

Baca Juga: Mau Tahu? Ini Empat Golongan Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT

Halaman:

Editor: Tiffany Sukotjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X