3. Kalimantan Selatan (5 Januari – 28 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan potongan pajak untuk kendaraan berplat hitam, putih, dan kuning. Denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Biaya BBN-II dibebaskan, dan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025.
4. Aceh (hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dan meringankan beban ekonomi masyarakat.
5. Banten (10 April–30 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Namun, masyarakat harus melunasi pajak kendaraan untuk tahun 2025 untuk menikmati fasilitas ini.
6. Kalimantan Timur (8 April–30 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya. Warga hanya perlu membayar pajak tahunan untuk mendapatkan pembebasan denda. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, sosial, dan keagamaan, dengan beberapa pengecualian seperti kendaraan baru dan kendaraan hasil lelang.
7. Bali (mulai 5 Januari 2025)
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa potongan pajak kendaraan bermotor. Diskon sebesar 14,35 persen diberikan untuk kendaraan berkapasitas hingga 200 cc, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan sebesar 12,15 persen. Potongan sebesar 24 persen juga diberikan untuk BBNKB kendaraan baru. Selain itu, kendaraan dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB II.
8. Kalimantan Utara (Diperpanjang hingga Akhir 2025)
Program relaksasi pajak berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir pada Desember 2024 diperpanjang sampai akhir 2025. Namun, biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap berlaku sebagai PNBP.
9. Lampung (1 Mei-31 Juli 2025)
Pemerintah Provinsi Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran.
Kebijakan ini direncanakan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. ***
Artikel Terkait
Lakukan Kunjungan ke Kantor Pajak, Menkeu Sri Mulyani Meminta Maaf Layanan Coretax Mengalami Gangguan
Mau Tahu? Ini Empat Golongan Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT
Menag Usulkan Pembayaran Zakat Jadi Pengurang Pajak
Kado Lebaran Warga Jabar, Pemprov Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 20 Maret
Warga Jabar Buruan Datang ke Samsat, Hadiah Lebaran Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini!
Program Penghapusan Denda Pajak, Warga Serbu Kantor Samsat Kota Bogor
Ekonom: Rasio Pajak Rendah Plus Utang Jadi Beban Berat Keuangan Negara