MEDIA24.ID, JAKARTA-Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan di Indonesia selalu dinantikan.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan mulai Juni 2025.
Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Adapun pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, akan dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cairnya? Ini Komponen Besarannya
Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Adapun gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada sejumlah pihak. Penerima gaji ke-13 meliputi kalangan yang luas, mulai dari PNS hingga pejabat negara. Berikut daftar lengkapnya:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat dengan hak keuangan atau administratif setingkat menteri dan wakil menteri
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Gaji Bisa Tembus Rp50 Juta! Intip Jurusan Aktuaria di Universitas Pertamina
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan golongan penerima. Sebagai gambaran, untuk pensiunan PNS, kisaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan golongan, contohnya:
Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Sementara itu, untuk PNS, contoh besaran gaji ke-13 untuk beberapa jabatan adalah:
Artikel Terkait
THR ASN, TNI-Polri Cair 17 Maret, Gaji ke-13 pada Juni 2025