Siap-siap! Gaji ke-13 Cair pada Juni 2025, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 16:14 WIB
Gaji ke-13 Cair pada Juni 2025, Ini Daftar Penerima dan Besarannya  (Istimewa )
Gaji ke-13 Cair pada Juni 2025, Ini Daftar Penerima dan Besarannya (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan di Indonesia selalu dinantikan.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan mulai Juni 2025.

Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Adapun pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, akan dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). 

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cairnya? Ini Komponen Besarannya

Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.

Adapun gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada sejumlah pihak. Penerima gaji ke-13 meliputi kalangan yang luas, mulai dari PNS hingga pejabat negara. Berikut daftar lengkapnya:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat dengan hak keuangan atau administratif setingkat menteri dan wakil menteri

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gaji Bisa Tembus Rp50 Juta! Intip Jurusan Aktuaria di Universitas Pertamina

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan golongan penerima. Sebagai gambaran, untuk pensiunan PNS, kisaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan golongan, contohnya:

Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Sementara itu, untuk PNS, contoh besaran gaji ke-13 untuk beberapa jabatan adalah:

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X