4 Ruas Tol Naik Tarif Mulai Januari 2026, BPJT Sebut Kenaikan Sempat Ditunda

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 16:50 WIB
Tol  (Foto: dok)
Tol (Foto: dok)

MEDIA24.ID, NASIONAL - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan tarif pada empat ruas jalan tol akan mengalami penyesuaian mulai Januari 2026.

Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya sempat ditunda guna merespons keluhan masyarakat terkait beban biaya perjalanan.

Kepala BPJT Wilan Oktavian menjelaskan, empat ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif tersebut meliputi Tol Sedyatmo, Tol Solo–Ngawi, Tol Ngawi–Kertosono, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Indonesia Kumpulkan 85 Emas, Kokoh di Posisi Kedua Klasemen SEA Games 2025

Menurutnya, tiga dari empat ruas tol tersebut sejatinya telah memenuhi syarat kenaikan tarif pada tahun ini.

“Secara kontrak, tiga ruas ini seharusnya sudah bisa naik tahun ini. Namun karena adanya keluhan masyarakat, kenaikan ditunda hingga Januari 2026,” ujar Wilan dalam media briefing di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (18/12).

Wilan menambahkan, ketiga ruas tol tersebut berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga. Penundaan kenaikan tarif dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan manajemen Jasa Marga sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: BPKN RI Soroti Risiko Penipuan Digital dan AI, Dorong Penguatan Literasi Konsumen di Era Teknologi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol telah diatur dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan badan usaha jalan tol.

Selama ketentuan dalam kontrak terpenuhi, pemerintah berkewajiban memberikan izin kenaikan tarif.

Meski demikian, Dody mengungkapkan bahwa Komisi V DPR mendorong agar standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol diperketat.

Baca Juga: Soroti Rencana Perluasan Lahan Sawit di Lingga, Aliansi Anak Kepri Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampaknya

Usulan tersebut saat ini masih dibahas karena berpotensi mengubah substansi kontrak yang sudah berjalan.

“Ini masih kita rumuskan bersama. Perubahan SPM berarti mengubah kontrak antara pemerintah dan badan usaha, dan itu tidak bisa dilakukan secara cepat. Tetap kita proses, tapi membutuhkan waktu,” jelas Dody.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X