MEDIA24.ID, NASIONAL - Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang melaju pesat dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko penipuan digital, layanan digital yang tidak transparan, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
Peringatan ini disampaikan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Heru Sutadi, dalam paparan publik kinerja BPKN RI sepanjang 2025 sekaligus rencana kerja tahun 2026.
Baca Juga: Melawan Konsep Dutch Disease, Pengamat: Danantara Bisa Mengelola Kekayaan Alamnya secara Kelembagaan
Menurut Heru, penguatan literasi konsumen dan kebijakan perlindungan yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak di tengah transformasi digital yang masif.
Sepanjang 2025, BPKN RI secara konsisten memperluas jangkauan edukasi publik dengan mengombinasikan sosialisasi langsung di berbagai daerah, penguatan kanal digital, serta dialog interaktif melalui media elektronik.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya.
Heru mengungkapkan, selama 2025 BPKN RI telah melaksanakan 12 kegiatan edukasi penguatan perlindungan konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Badan Bahasa dan Pemda NTB Perkuat Kolaborasi Empat Ranah Strategis Kebahasaan
Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk DPRD Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Belitung, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Gorontalo, hingga sejumlah universitas dan lembaga terkait.
“Berbagai isu strategis diangkat, mulai dari perlindungan konsumen di era ekonomi digital, keamanan pangan, risiko e-commerce, bahaya pinjaman online ilegal, hingga penguatan peran konsumen agar lebih cerdas, kritis, dan berdaya,” ujar Heru.
Ia berharap peserta dari kalangan UMKM, pelaku usaha, asosiasi, dan mahasiswa dapat menjadi agen literasi di lingkungan masing-masing.
Selain edukasi tatap muka, BPKN RI juga memperkuat literasi publik melalui podcast perlindungan konsumen di kanal YouTube resmi.
Artikel Terkait
Soroti Rencana Perluasan Lahan Sawit di Lingga, Aliansi Anak Kepri Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampaknya
Badan Bahasa dan Pemda NTB Perkuat Kolaborasi Empat Ranah Strategis Kebahasaan
Melawan Konsep Dutch Disease, Pengamat: Danantara Bisa Mengelola Kekayaan Alamnya secara Kelembagaan