Ada dalam RAPBN Tahun 2026, Pemerintah Berencana Terapkan Sistem Penggajian Tunggal ASN

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya?  (Dok. Media24 )
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya? (Dok. Media24 )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai tahun 2026.

Hal tersebut tercatat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 untuk kerangka anggaran jangka menengah.

"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," demikian kutipan dokumen.

Baca Juga: Gaji PNS Tidak Naik pada Tahun 2026, Ini Alasannya

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan. Termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.

Skema single salary sebenarnya sudah sempat dibicarakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Ditegaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS pada Tahun Ini, Begini Penjelasan Menpan RB

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Terkait wacana tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara soal wacana sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang muncul pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Karenanya, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)

Seperti diketahui, Sistem single salary ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X